Baru-baru ini pemerintah melalui Kemendagri membuat kebijakan dimana setiap anak diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016. Kartu dengan bentuk dan format yang serupa KTP ini memang difungsikan sebagai tanda pengenal setiap anak dan diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kelak, dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian, pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Menariknya, keberadaan KIA bagi setiap anak diharapkan juga dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Kelak pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.
Keberadaan KIA Bisa Jadi Kartu Sakti Si Buah Hati
Untuk para orangtua, KIA akan jadi kartu sakti putra-putri Anda lantaran membawa keuntungan untuk kesejahteraan kehidupan anak. Mulai dari kesejahteraan pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lain sebagainya. Mengutip dari kompas.com, anak yang memiliki KIA akan mendapat diskon khusus ketika berbelanja di toko atau tempat yang bermitra dengan pemda. Menarik kan?
Perlu diketahui, berdasarkan dari situs resmi Kemendagri, ada dua jenis tipe Kartu Identitas Anak yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan kartu untuk anak yang berusia 5-17 tahun. Sebenarnya kedua jenis kartu ini sama, hanya saja untuk KIA yang berusia 0-5 tahun tidak memerlukan foto.
Secara teknis, pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk dengan melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Dengan adanya KIA maka kedepan seluruh penduduk di Indonesia mulai dari bayi sampai dengan para lansia bisa terdata secara lebih akurat. Lantaran fungsinya yang sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara, anjuran dari pemerintah, jangan sampai NIK ini bocor ke ranah publik.
Apakah Perlu Mengunggah Foto KIA ke Media Sosial?
Munculnya KIA belakangan ini membawa fenomena dan euforia baru bagi para orangtua. Seperti lazimnya warganet, saat ada hal yang terlihat baru atau masih langka, maka mereka pun akan berlomba-lomba mengunggahnya ke media sosial. Masih banyak orangtua yang melakukan hal senada.
Kepentingannya untuk sekadar pamer atau meramaikan euforia saja. Padahal, mengunggah KIA ke ranah publik atau media sosial justru kurang dianjurkan. Tak banyak keuntungan positif, namun justru membawa ancaman serius bagi buah hati.
Pertama, data lengkap dan pribadi mengenai sang anak justru jadi konsumsi publik. Kedua, kalau dilihat oleh pihak yang tak bertanggungjawab, ada peluang besar untuk disalahgunakan bahkan lebih kompleks lagi, jika ada pihak yang mengincar data tersebut, keselamatan buah hati pun jadi taruhannya.
Pemerintah pun Tak Menganjurkan…
Jangankan KIA, masyarakat saja bahkan tak dianjurkan untuk mengunggah Kartu Keluarga maupun KTP di media sosial. Beberapa waktu lalu, mengutip Tribunnews.com,
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, tindakan tersebut menjadikan nomor induk kependudukan ( NIK) pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya imbau, stop publikasi NIK di KTP dan Nomor KK di media sosial. Mulai hari ini, tolong rahasiakanlah nomor KK dan NIK anda kepada yang tidak berkepentingan,” ujar Zudan.
Sebagai orangtua, alangkah baiknya untuk melakukan tindakan preventif tersebut terhadap data-data pribadi anak. Terlebih belum ada UU atau kebijakan yang menjamin mengenai pelanggaran perlindungan data pribadi. Terbaru, Komisi I DPR RI masih terus mendesak Kominfo dan Kemenkumham untuk segera merampungkan UU Rancangan Perlindungan Data Pribadi. Ini karena belum ada UU data penjamin data pribadi, padahal di sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam, sudah diberlakukan.
Orangtua perlu tahu, ancaman selalu mengintai buah hati Anda. Jika sebelumnya banyak seleb yang dirugikan karena foto anak mereka dipakai di situs trafficking, lantas bagaimana jika kian banyak orangtua yang dengan mudah membocorkan data anak mereka ke media sosial? Memberi proteksi pada keluarga pun bisa dimulai dengan melindungi privasi anak Anda.
